Menurut info-info minggu ini, di berita dikabarkan bahwa sekolah "RSBI" di bubarkan.
"RSBI kan sudah 'almarhum'. Yang menjadi masalah adalah diskriminasi
antara siswa yang tidak mampu tetapi tidak bisa menikmati RSBI. Ini yang
harus diselesaikan dengan tetap menjaga kualitas pendidikan di
Indonesia," kata Nuh, saat ditemui di Kementerian Perekonomian Jakarta,
Rabu (8/1/2013) malam.
kualitas pendidikan tetap harus menjadi prioritas. Sebab, sekolah di
Indonesia juga akan bersaing dengan sekolah internasional di luar
negeri. Dengan kondisi itu, maka sekolah-sekolah di Tanah Air juga
diminta terus meningkatkan kualitas pendidikannya, walau RSBI sudah
dihapus.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti putusan MK. Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi
atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak dari keputusan itu
adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan
pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal
mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan
antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi
pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam
tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis
jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap
penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu
bangsa.
2 komentar:
oh,,,, YA,YA,YA
iy...:)
Posting Komentar